Tandaseru — Akademisi Maluku Utara Dr. Hasanuddin Hidayat menyoroti kinerja Polres Pulau Taliabu dalam menangani kasus yang diduga melibatkan beberapa ibu Bhayangkari. Polres dinilai lamban dan belum menunjukkan progres signifikan setidaknya dalam tiga kasus yang melibatkan istri anggota polisi.

Hasanuddin menyebutkan, keterlambatan aparat dalam memproses kasus yang melibatkan pihak internal institusi dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum harus berjalan adil dan transparan. Jangan sampai ada anggapan bahwa hukum tumpul ke dalam dan tajam ke luar. Apalagi jika kasus itu diduga melibatkan oknum Bhayangkari yang masih memiliki hubungan dengan anggota Polri,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, kepolisian sebagai penegak hukum seharusnya menjadikan kasus ini sebagai momentum memperlihatkan komitmen terhadap profesionalitas dan integritas.

“Publik menunggu langkah konkrit dari Polres Taliabu. Jika memang ada unsur pelanggaran hukum, maka prosesnya harus jelas. Sebaliknya, jika tidak terbukti, masyarakat juga perlu mendapatkan kejelasan melalui keterangan resmi,” tandasnya.

Adapun tiga kasus ibu Bhayangkari yang terkesan kabur dalam penanganan Polres Taliabu adalah dugaan ijazah palsu, kasus kepemilikan miras, dan kasus investasi bodong. Selain itu, kasus Dana Desa Talo juga hingga kini mantan kepala desanya juga belum pernah diperiksa.

Kapolres Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kasogi saat dikonfirmasi menegaskan kasus-kasus tersebut tetap diproses.

“Untuk kasus dugaan ijazah palsu masih dalam proses. Yang melapor sudah kita panggil untuk dimintai keterangan. Sementara untuk kasus dugaan investasi bodong juga kita sudah panggil para pihak-pihak dan dimintai keterangan juga,” ungkapnya.

Sementara ditanyai soal kasus penjualan miras yang diduga melibatkan istri polisi, Adnan hanya mengirimkan tautan berita tentang Polairud Polda Malut yang menggagalkan peredaran miras di Taliabu.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Fardanan Fahri
Reporter