Tandaseru — Dalam rangka pembentukan peraturan daerah (perda) tentang hilirisasi buah kelapa, DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Halmahera Utara.

Kunker tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Rustam Fabanyo didampingi anggota DPRD Fahmi Albaar. Keduanya disambut Wakil Ketua II DPRD Halut Abdillah Bailussy.

Rustam saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025), mengatakan kunjungan tersebut dalam rangka berkonsultasi.

“Terkait beberapa hal dan salah satu yang kami ingin share info soal petani kelapa. Ternyata di kabupaten Halmahera Utara, sudah menetapkan perda (peraturan daerah) inisiatif DPRD, yaitu perda tentang hilirisasi buah kelapa,” ungkapnya.

Rustam menjelaskan, perda tersebut mengatur tentang penjualan buah kelapa, di mana, dalam perda itu mengisyaratkan agar para petani tidak menjual buah kelapa ke luar daerah.

“Terkecuali dalam bentuk kopra dan lain-lain. Namun perda itu tidak mengatur tentang spesifikasi harga kelapa per buah dan harga kopra per kilogram, karena itu ditentukan dan disesuaikan dengan sikon inflasi pasar,” terang mantan Ketua APDESI Halmahera Barat itu.

Politikus Partai NasDem ini mengatakan, informasi yang diperoleh akan dibahas dalam internal DPRD Halmahera Barat, yang melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Meski begitu, Rustam menyatakan saat ini Bapemperda Halmahera Barat tengah fokus memproses beberapa perda inisiatif DPRD.

“Inshaa Allah semua informasi yang kami dapatkan akan dibahas dan kemudian akan menjadi bahan pertimbangan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Halbar Kristovel Sakalaty saat dikonfirmasi terpisah mengaku pihaknya akan melakukan rapat internal dalam rangka menetapkan prioritas rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk tahun 2026.

“Kalau perda itu dianggap mendesak dan masuk skala prioritas, pasti akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Mardi Hamid
Reporter