Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali melengkapi berkas perkara (P19) kasus dugaan ledakan speedboat Bela 72 dan menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat lantaran menewaskan enam orang penumpang, termasuk mantan bupati Pulau Morotai yang juga calon gubernur Maluku Utara, Benny Laos. Diketahui, speedboat naas tersebut milik Benny sendiri. Peristiwa tragis itu terjadi pada 12 Oktober 2024 di pelabuhan regional Bobong, kabupaten Pulau Taliabu.

Tersangka dalam perkara ini adalah RS alias Rahmat, yang diketahui sebagai nakhoda speedboat Bela 72. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan, termasuk mendalami hasil penyelidikan dari saksi ahli Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri serta meminta keterangan dari gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, yang tak lain istri almarhum Benny Laos.

Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana membenarkan pihaknya telah melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU.

“Berkas P19 sudah kami lengkapi dan kembalikan ke JPU. Kita tinggal menunggu hasil dari JPU, karena dalam P19 itu ada permintaan tambahan dari saksi ahli. Saksi ahli ini berasal dari Jakarta,” ujar Widyana, Jumat (8/8/2025).

Dalam insiden tersebut, selain Benny Laos, korban tewas lainnya yakni anggota DPRD Maluku Utara dari Partai Demokrat Ester Tantri, Ketua DPW PPP Malut Mubin A Wahid, anggota Polres Kepulauan Sula Hamdani Buamonabot, serta dua warga sipil Mahsudin Ode Muisi dan Nasrun.

Selain enam korban meninggal dunia, insiden ini juga menyebabkan 16 penumpang mengalami luka-luka, baik ringan maupun berat, termasuk Sherly Tjoanda yang selamat dalam tragedi itu.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter