Tandaseru — Di balik keramaian dan geliat ekonomi mikro yang tercipta dari pasar malam yang saat ini beroperasi di kawasan terminal baru Wosia, kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, terdapat sejumlah kritik tajam dari elemen masyarakat. Pasalnya, ada potensi pelanggaran regulasi dan administrasi terkait fungsi terminal sebagai fasilitas publik.
Pasar malam ini dikelola pihak swasta yang diduga telah mengantongi izin alias ada dugaan sewa lahan dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengelola terminal.
Anggota DPRD Halmahera Utara Fahmi Musa mengatakan, terminal baru Wosia merupakan fasilitas publik yang seharusnya digunakan untuk operasional angkutan. Tetapi keberadaan pasar malam di kawasan ini menimbulkan alih fungsi lahan terminal. Hal ini tentu menabrak regulasi yang ada.
“Potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama pada aspek kewenangan dan tata kelola aset publik, termasuk terminal sebagai fasilitas pelayanan dasar sektor perhubungan,” ujar Fahmi, Selasa (29/7/2025).
Fahmi bilang, potensi pelanggaran juga termaktub dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 138 ayat (1) di mana disebutkan secara gamblang bahwa terminal disediakan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Kemudian di Pasal 139 ayat (2), yakni terminal dikelola oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan fungsinya tidak boleh diganggu.
“Jadi jangan sampai lokasi itu disewakan. Jika benar maka kami minta pihak aparat penegak hukum bisa menyoroti persoalan ini. Karena sudah berulangkali pasar malam diadakan di lokasi terminal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Asri Tapi Tapi saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait persoalan alih fungsi terminal baru Wosia itu.
Tinggalkan Balasan