Tandaseru — Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM), OC Kaligis, mengunjungi kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Sabtu (26/7/2025). Kedatangannya ini untuk meninjau langsung lokasi yang diduga terjadi tindak pidana kehutanan oleh PT Position di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM.

Kaligis menyatakan, dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada temuan Penegak Hukum Kehutanan Seksi II Wilayah Ambon. Berdasarkan hasil pengumpulan data Gakkum, PT Position disebut telah melakukan pembukaan lahan dan pengambilan material nikel dalam kawasan hutan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“PT Position masuk ke areal IUP PT WKM tanpa izin dan melakukan aktivitas tambang,” kata Kaligis saat ditemui di Ternate.

Ia menjelaskan, setelah PT WKM mengetahui aktivitas tersebut, kemudian melakukan pemasangan patok batas oleh dua karyawannya, Awwab Hafizd dan Marsel Bialembang, demi pengamanan kawasan PT WKM atas dugaan penyerobotan PT Position. Perusahaan juga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Maluku Utara dengan nomor laporan informasi LI/13/II/2025/SUBDIT IV-Tipidter. Namun, penyelidikan kasus tersebut dihentikan (SP3) oleh Polda Malut pada 22 April 2025 dengan alasan perkara dikategorikan sebagai persoalan perdata.

Kaligis menambahkan, pelanggaran PT Position juga ditemukan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan surat tugas Nomor ST.136/GAKKUMHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 tertanggal 26 April 2025. Gakkum melakukan pemeriksaan terhadap PT Position dan PT WKM di Kecamatan Maba pada 29 April-3 Mei 2025.

Menurut Kaligis, PT Position tidak hanya masuk ke wilayah IUP PT WKM sejauh 1,2 kilometer, tetapi juga ke wilayah PT Weda Bay Nikel sepanjang 6,5 kilometer dan PT Pahala Milik Abadi sepanjang 2 kilometer. Setelah kasusnya dihentikan oleh Polda Malut, PT Position kemudian melaporkan PT WKM ke Bareskrim Polri pada April 2025 dengan tuduhan melakukan kejahatan (pemasangan patok) di IUP milik PT Position. Berdasarkan laporan tersebut, dua karyawan PT WKM ditetapkan sebagai tersangka.

Kaligis menyayangkan keputusan tersebut, dan menyebutkan bahwa Bareskirim Polri tidak memeriksa langsung di lapangan terkait pemasangan patok sebagaimana yang dituduhkan, dan tidak menyita patok sebagai bukti kriminal.

“Anehnya, PT Position yang seharusnya disidik karena dugaan penambangan liar, justru tidak tersentuh hukum. Sedangkan PT WKM yang memasang patok di IUP-nya sendiri, malah dijadikan tersangka,” ujarnya.

Ia juga menyoroti alasan PT Position yang mengklaim aktivitas tersebut sebagai pembangunan jalan.

“Kalau buat jalan, tidak sampai menggali sedalam 15 meter dan selebar 50 meter. Itu bukan jalan, itu jelas pembukaan lahan tambang,” tegasnya.

Saat ini, pihak PT WKM telah mengajukan gugatan praperadilan dan berkomitmen membawa kasus ini ke pengadilan. Kaligis menegaskan, proses hukum akan membuktikan kebenaran di balik persoalan tersebut.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter