Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi melimpahkan berkas tahap satu kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halut.
Kasus ini berawal dari dugaan praktik mempekerjakan anak di bawah umur di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Tobelo yang terjadi 2024 lalu.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim IPTU Sofyan Torid mengatakan berkas perkara tersebut telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
“Sudah kami limpahkan berkas tahap satu ke Jaksa. Saat ini kami tinggal menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Sofyan saat dikonfirmasi di Ternate, Kamis (3/7/2025).
Sofyan menjelaskan, apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik akan segera melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Halut untuk proses persidangan di pengadilan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni FKG (17 tahu ) yang merupakan anak yang dipekerjakan dan YLL (45 tahun), manajer kafe tersebut. Keduanya diduga terlibat langsung dalam praktik mempekerjakan anak di bawah umur yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Sofyan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh aspek perlindungan terhadap anak yang semestinya dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan pelanggaran hak-hak dasar.
Tinggalkan Balasan