Tandaseru — Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Maluku Utara, menyelamatkan 32 satwa jenis burung nuri dari aksi perburuan liar.

32 burung nuri diselamatkan dari tersangka Amrin (29 tahun), pemburu satwa di hutan konservasi Pulau Morotai. Burung nuri kemudian diselamatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ternate, pada 20 Juni 2025 di hutan kilo 9 desa Daeo Majiko, kecamatan Morotai Selatan.

Kasi Pidum Kejari Morotai Arnes Tomasila mengatakan, 21 burung nuri telah dilepasliarkan.

“Sebanyak 32 ekor burung nuri diselamatkan, kemudian dilepaskan 21 ekor ke habitatnya, 7 ekor masih dirawat di BKSDA Ternate dan 2 ekor nuri mati,” ungkapnya saat ditemui tandaseru.com, Senin (23/6/2025), di kantor Kejari Morotai.

Arnes bilang, atas perbuatan tersangka Amrin berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo dipidana penjara 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

“Barang bukti berupa burung nuri dikembalikan ke habitatnya. Kemudian terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 40 A Ayat 1 huruf d Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU nomor 32 tahun 2024 tentang konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter