Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Bidang Datun kembali menarik mobil dinas (mobdin) dari mantan pejabat di Maluku Utara, Rabu (25/11). Sejauh ini, sudah enam mobdin yang dikembalikan para eks pejabat.

Kali ini, mantan Ketua DPRD Malut Saiful Bahri Ruray dan mantan Kepala Dinas Pertahanan Pangan Malut Saiful Turuy yang mengembalikan aset daerah tersebut.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Malut Yuni Marlina Soamole mengatakan, dari 20 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Pemerintah Provinsi ke Kejati untuk menarik 18 mobdin, enam diantaranya sudah berhasil ditarik.

“Hari ini Kejati Malut serahkan empat kendaraan ke Pemda untuk digunakan sebagaimana mestinya dan duanya akan segera menyusul,” kata Yuni.

Sementara Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga menambahkan, Kejati Malut kembali menerima dua mobdin yakni Toyota Innova Q tahun 2019 senilai Rp 425.661.240 dan Toyota Fortuner 2 tahun 2009 senilai Rp 540.101.000.

“Estimasi dana saat kami terima dari aset-aset yang berhasil selamatkan dengan enam mobdin total keseluruhan itu sekitar Rp 2,3 miliar,” ungkap Richard.

Richard bilang, saat ini sisa 12 kendaraan dinas yang harus ditarik Kejati.

“Kami berharap kepada mantan pejabat yang menguasai aset itu harap kooperatif,” ucapnya.