Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menjerat RA, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat lurah di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai belum lengkap baik secara formil maupun materil.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aan Syaeful Anwar menyampaikan, hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara menunjukkan masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik.
“Setelah dilakukan penelitian oleh Penuntut Umum, berkas perkara atas nama tersangka RA dinyatakan belum lengkap. Oleh karena itu, berkas dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).
Namun, Aan enggan merinci petunjuk apa saja yang diberikan jaksa kepada penyidik. Ia menegaskan, hal tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk menyampaikan setelah menerima petunjuk dari Penuntut Umum.
Diketahui, kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan seorang lurah aktif di Kota Ternate. RA dijerat dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan, yang kini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
Tinggalkan Balasan