Tandaseru — Dinas Pendapatan Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara saat ini terus berupaya keras melakukan penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai Rp 183 juta. Tunggakan PBB ini diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan penagihan secara mandiri.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Tikep Abdul Rasyid Fabanyo saat dikonfirmasi Rabu (18/11).

“Rapat beberapa waktu lalu, memang KPK meminta agar dilakukan penagihan secara mandiri, karena akan dilakukan evaluasi setiap tahun oleh KPK,” ungkapnya.

Abdul Rasyid mengatakan, penunggakan tersebut lantaran wajib pajak tidak berada di tempat saat ditagih.

“Saat penagihan oleh petugas kadang tidak temui mereka, tetapi ada sebagian besar yang sudah mulai melakukan pembayaran,” ujarnya.

Sampai saat ini, baru Rp 27 juta yang sudah tertagih oleh Dispenda kepada wajib pajak yang menunggak itu.

“Target kami sampai akhir tahun nanti insya Allah bisa sampai Rp 50 juta,” tegasnya.

Selain itu, melihat banyak wajib pajak yang tidak taat dalam pembayaran pajak, rencananya Dispenda akan memberikan sanksi sosial kepada wajib pajak yang menunggak pajak nanti pada tahun 2021. Sanksi yang diberikan berupa pemasangan stiker bertuliskan “Wajib Pajak Ini Menunggak Pajak”.

“Rencana target ini kami berlakukan di tahun 2021 nantinya, sanksi ini bertujuan agar wajib pajak bisa lebih taat lagi dalam melakukan pembayaran pajak,” terangnya.

Sanksi akan diberlakukan untuk wajib pajak seperti rumah makan, restoran maupun penginapan. Meski begitu, Abdul Rasyid mengaku wajib pajak di Kota Tikep rata-rata taat melakukan pembayaran pajak.

“Kalau penunggakan dalam jumlah besar jarang ditemui, tetapi langkah ini tetap kami tempuh agar lebih optimalisasi lagi soal kedisiplinan pembayaran pajak,” imbuhnya.

Disinggung soal pemasangan tapping box di semua rumah makan, restoran maupun penginapan, ia memastikan pekan depan sudah mulai dilakukan pemasangan alat tersebut.

“Paling lambat pekan depan sudah pemasangan, intinya dipercepat. Karena rapat dengan KPK beberapa waktu lalu sudah diberikan warning agar percepat pemasangan alat itu,” katanya.

Namun, dia menambahkan, tidak semua rumah makan dan penginapan akan dipasangi tapping box.

“Target kami 25 titik, baik rumah makan, restoran maupun penginapan. Jadi tidak semua dipasang alat itu, karena ada penginapan, rumah makan atau restoran yang sepi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tapping box fungsinya untuk mencatat atau menangkap semua transaksi yang dilakukan. Abdul Rasyid mengklaim, dengan alat ini dipastikan tidak akan ada kebocoran saat transaksi atau bisa mendeteksi kecurangan jika dilakukan wajib pajak.

“Jadi meski wajib pajak yang sengaja menonaktifkan alat tapping box ini maka dengan cepat kita bisa mengetahuinya lewat notifikasi, sehingga petugas kami pun akan segera meluncur ke lokasi usahanya. Tentu kehadiran alat ini sangat membantu dalam optimalisasi pajak nanti,” pungkasnya.