Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara terancam dibawa ke jalur hukum oleh dua perusahaan konstruksi. Pasalnya, Pemkab disebut belum membayar anggaran pengerjaan proyek jalan pada 2018 lalu.

Adhitya Nasution selaku penerima kuasa dari PT Maluku Jaya Bangunsakti dan PT Lalanta Waya mengatakan, pihaknya bertindak berdasarkan surat kuasa dari kedua klien tersebut. Dimana kedua perusahaan telah mengerjakan proyek milik Pemkab Halbar yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) namun belum dibayar. Total piutang Pemkab kepada pihak ketiga tersebut sebesar Rp 24 miliar.

“Dalam pekerjaan proyek tersebut diantaranya pembangunan jembatan ruas Kedi-Goin Kabupaten Halmahera Barat yang dimenangkan tendernya oleh PT Maluku Jaya Bangunsakti dengan nilai kontrak sebesar Rp 24 miliar pada tahun 2018, sedangkan untuk proyek peningkatan jalan tanah ke aspal segmen ruas Tacim Sp.Tabobol 16,5 kilometer yang dimenangkan tendernya oleh PT Lalanta Waya dengan nilai kontrak Rp 39 miliar, juga pada tahun 2018,” ungkap Adhitya kepada tandaseru.com, Rabu (18/11).

Dari dua item proyek tersebut, sambungnya, sudah dilakukan proses pekerjaan berdasarkan masa kontrak. Penyelesaian proyek berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan. Namun hingga kini Pemda Halbar masih memiliki kekurangan pembayaran kurang lebih Rp 24 miliar kepada dua kliennya tersebut.

Adhitya bilang, sebagai kuasa hukum ia telah melayangkan surat ke Pemkab Halbar terkait pembayaran piutang tersebut. Hanya saja surat itu belum direspon.

“Kita terus bangun koordinasi permohonan dengan Pemda Halbar agar bisa bayar tagihan kita. Jika kita belum dapat jawaban yang pasti maka masalah ini akan dibawa ke jalur hukum,” ujarnya.

Menurut Adhitya, dalam proses pekerjaan tersebut dana proyek berasal dari dana pinjaman yang harus dialokasikan untuk kegiatan terkait. Itu berarti, anggaran tak boleh digunakan untuk kegiatan lain.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa begitu pekerjaan selesai, uangnya justru tidak ada? Dan itu sudah sesuai prosedur perjanjian hingga penyelesaian berdasarkan target pekerjaan tender. Tidak ada alasan bagi Pemda Halbar untuk menunda pembayaran,” tegasnya.

“Untuk itu kami mempertanyakan kemana anggaran tersebut sehingga belum bisa melakukan pembayaran kepada dua klien kami?” ucap Adhitya.

Saat ini, kata dia lagi, pihaknya baru melayangkan somasi terhadap Pemkab sembari berkoordinasi menanti jawaban Pemkab. Jika tak ada tanggapan, maka akan diberikan somasi kedua.

“Jika dalam somasi kedua tidak ada tanggapan juga maka langsung diajukan laporan resmi ke pihak yang berwenang,” terangnya.

“Kita masih menunggu sambil koordinasi. Jika tidak ada respon dari Pemda Halbar maka kami akan ambil upaya hukum karena untuk saat ini dua klien kami mengalami kerugian sebanyak Rp 24 miliar sekian dan itu utang yang belum dibayar oleh Pemda Halbar,” tandas Adhitya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Halbar Syahril Abd Radjak yang coba dikonfirmasi tandaseru.com hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.