Tandaseru — Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub, menggelar rapat bersama Forkopimda, masyarakat dan perusahaan tambang PT Sambiki Tambang Sentosa (STS), Selasa (18/3/2025). Dalam rapat tersebut ada tiga hal penting yang dibahas.

Pertama, terdapat 28 sertifikat lahan masyarakat yang belum mendapatkan pembayaran ganti rugi. Perusahaan diharapkan segera melakukan pembayaran.

Rapat ini sendiri digelar lantaran ada klaim PT STS bahwa perusahaan sudah melakukan pembayaran. Namun Bupati Ubaid mengatakan, jika menurut perusahaan sudah ada lembayaran maka harus ada bukti pembayarannya.

“Kalau sudah dibayar, di mana buktinya?” tanyanya.

Poin kedua rapat tersebut adalah PT STS harus segera melakukan revisi dokumen Rencana Induk Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (RI-PPM).

“Sebab yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan masyarakat saat ini yang berada di wilayah lingkar tambang,” ujar Ubaid.

Poin ketiga, dokumen RI-PPM segera dilakukan konsultasi publik. Menurut pihak perusahaan konsultasi publik sudah dilakukan namun mekanismenya tidak sesuai.

“Konsultasi publik yang dimaksud adalah dokumen yang seharusnya disusun setelah itu dilakukan konsultasi ke publik untuk dilakukan uji, paling tidak dilakukan desiminasi,” tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Tandaseru
Reporter