Tandaseru — Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu Suprayidno, Senin (17/2).
Penahan terhadap Suprayidno berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan MCK yang tersebar di 21 desa di Kabupaten Pulau Taliabu.
Proyek MCK ini dianggarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu pada Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 4.350.000.000.
Sebelumnya jaksa sudah menahan Direktur PT MS berinisial MR, selaku pihak pelaksana proyek MCK ini.
Kepala Kejari Pulau Taliabu Nurwinardi mengatakan, di hari penahanan yang sama penyidik juga langsung melakukan pemeriksaan saksi Kepala Dinas PUPR dan kontraktor proyek MCK.
“Kami memeriksa dan kami akan lakukan penahanan dua orang tersangka di Rutan Kelas 2B Ternate selama 20 hari kedepan,” kata Nurwinardi.
Nurwinardi bilang, peran tersangka MR dalam kasus MCK yakni diperintahkan atau bersama-sama dengan tersangka Suprayidno untuk mencari perusahaan-perusahaan yang akan mengerjakan proyek MCK.
Selain itu, MR menerima sejumlah uang dari perusahaan tersebut lalu diserahkan ke Suprayidno.
“Kerugian Negara dalam kasus ini sebesar Rp 3,6 miliar dari anggaran Rp 4,3 miliar yang digunakan untuk proyek tersebut, dua tersangka dikenakan pasal 2 pasal 3 pasal 18 dan pasal 55 undang-undang Tipikor,” jelasnya.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Kajari Ternate dan jajaran karena telah membantu untuk memeriksa dua tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Ternate.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.