Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Maluku Utara, kembali menetapkan tersangka baru kasus air bersih di desa Nanas, kecamatan Ibu Selatan, Kamis (23/1/2025).
Tersangka yang ditahan tersebut yakni eks honorer Dinas PUPR Halbar berinisial MR. Ia berperan sebagai tenaga fasilitator teknis.
Kasi Pidsus Kejari Nur Rahmat mengatakan, tersangka ditahan sebagai fasilitator teknis yang membuat dokumen kontrak dan beberapa dokumen lainnya.
“Dia yang menyusun kontrak, laporan hasil progres kegiatan yang dilaporkan 100 persen namun nyatanya belum 100 persen,” ungkapnya.
Tindakan tersangka dan koleganya diduga merugikan negara sekitar Rp 730 juta. Ia terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Tersangka sudah dipanggil beberapa kali namun tidak hadir, baru sekarang bisa hadir. Sebelumnya tersangka masih sebagai saksi, namun berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, saat ini Kejari telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan air bersih di desa Nanas, yakni mantan Kadis PUPR berinisial AAR, Ketua KKM berinisial CF, penyedia barang berinisial RP, dan tenaga fasilitator teknis berinisial MR.
Tinggalkan Balasan