Tandaseru — Aksi mahasiswa yang berlangsung di depan Polres Ternate, Maluku Utara, Kamis (29/10) dibubarkan secara paksa oleh pihak kepolisian. Dalam pembubaran ini, sejumlah mahasiswa ikut diamankan pihak kepolisian.

Saat proses pengamanan massa aksi berlangsung, para wartawan mencoba mengambil gambar untuk keperluan pemberitaan. Namun dua oknum polisi diduga menghalangi dengan merampas alat atau handphone milik wartawan dan berusaha menghapus dokumentasi penahanan mahasiswa.

“Pada saat melakukan peliputan, handphone saya dirampas saat sedang mengambil dokumentasi,” ungkap Fikram Sabar, wartawan koridormalutnews.com.

Tindakan yang diduga melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu, kata dia, terjadi sekitar pukul 15.57 WIT.

“Tidak hanya mendorong dan meminta kami untuk tidak merekam, tetapi juga mengeluarkan bahasa-bahasa yang bagi kami sangat menyakitkan profesi kami,” jelasnya.

“Padahal saya sudah mengatakan bahwa saya ini pers dan saya sedang melakukan tugas saya. Tetapi hal itu kemudian tidak diindahkan,” tutur Fikram.

Setelah sejumlah jurnalis yang ada di lapangan bersikeras, ponsel tersebut akhirnya dirampas kembali dari tangan oknum polisi.

Wakapolres Ternate Kompol Jufri Dokumalamo saat dikonfirmasi menyatakan, insiden tersebut merupakan miskomunikasi.

“Kadang di lapangan anggota kita tidak bisa terkontrol,” ujarnya.

Atas insiden itu, Jufri meminta maaf terhadap jurnalis korban dugaan intimidasi oknum polisi tersebut.

“Secara institusi, kami mohon maaf kepada rekan-rekan jurnalis yang diperlakukan seperti itu,” ucapnya.

Jufri menegaskan, jika terbukti oknum polisi melakukan kekerasan dan menghalang-halangi jurnalis dalam peliputan maka akan ditindak tegas.

“Karena selaku unsur pimpinan, kami sudah menegaskan bahwa jurnalis itu partner kita di lapangan. Oleh karena itu saya minta rekan-rekan jurnalis mari kita saling bergandeng tangan,” pungkasnya.