Tandaseru — Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara baru-baru ini sempat mempertanyakan kemunculan utang sebesar Rp 2,6 miliar lebih pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut.

Pasalnya, utang bawaan sejak tahun 2021-2022-2023 tersebut sudah dibayarkan, namun belakangan muncul lagi dalam dokumen pelaksana anggaran (DPA) utang tahun 2024 milik Dikbud.

Pelaksana tugas Kepala Dikbud Malut, Damaruddin mengatakan, kemunculan utang senilai Rp 2,6 miliar disebabkan karena kesalahan penginputan.

“Jadi tidak ada istilah siluman. Sebab, faktanya utang Rp 2,6 miliar memang benar adanya. Utang ini muncul karena kesalahan penginputan, kemungkinan sistem yang salah,” ujar Damruddin saat ditemui di halaman kantor gubernur di Sofifi, Senin (22/7/2024).

Damruddin menambahkan, bahwa utang tersebut sudah lunas dibayarkan sejak 2023 lalu.

“Utang ini sudah terbayar di tahun 2023 lalu tetap muncul di tahun 2024, kan namanya juga sistem, salah ketik gitu,” ungkapnya.

Ia mengaku, seluruh program kerja yang termuat dalam daftar utang senilai Rp 2,6 miliar bakal dihapus.

“Iya, kan tinggal digeser,” katanya.