Tandaseru — Terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan masjid raya Kabupaten Halmahera Selatan, Ahmad Hadi, dituntut 7,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (11/7/2024).

Sidang dipimpin Budi Setiawan sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Khadijah A Rumalean dan Samhadi masing-masing sebagai anggota.

JPU Kejati Anto Widi Nugroho menyatakan, terdakwa Ahmad Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Hadi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan,” katanya.

Terdakwa Ahmad diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.