Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara menjadwalkan pemeriksaan kembali Bupati Halmahera Utara Frans Manery.

Pemanggilan Bupati Frans itu terkait laporan pengurus Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo.

Frans dilaporkan lantaran diduga membubarkan massa aksi GMKI dengan parang. Laporan yang masuk pertama terkait pengancaman terhadap nyawa. Laporan kedua tentang pengrusakan karena Frans diduga menghantamkan parangnya ke sound system yang disewa pendemo, dan ketiga terkait Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 2021.

Pemeriksaan Frans ini setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Asri Effendi mengatakan, kasus tersebut sudah cukup bukti sehingga penyidik menaikkan status kasus ke penyidikan.

“Kalau sudah naik sidik itu penyidik temukan adanya perbuatan melawan hukum,” kata Asri, Senin (1/7/2024).

“Bupati masih harus diperiksa lagi,” sambungnya.