Tandaseru — Tindakan represif sejumlah anggota polisi dan polwan di Polda Maluku Utara terhadap wartawan yang meliput aksi penolakan Omnibus Law di Kota Ternate menuai kecaman Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate.
Ketua AJI Kota Ternate Hairil Abd Rahim menuturkan, jurnalis dalam bertugas diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU tersebut, kata Hairil, jelas menegaskan bahwa kemerdekaan pers itu merupakan wujud dari kedaulatan rakyat.
“Yang dilaksanakan teman-teman wartawan di lapangan sesuai undang-undang tersebut. Sehingga seharusnya polisi juga harus mengetahui Undang-undang Pers agar jangan menghalang-halangi dan mengintimidasi jurnalis,” kata Hairil di Ternate, Selasa (20/10).
Apalagi, lanjut Hairil, tindakan represif tersebut dilakukan dengan mendorong dan melecehkan. Sebab, salah satu korban yang meliput aksi demonstrasi di kantor wali kota Ternate merupakan jurnalis perempuan.
“Sehingga AJI Ternate menyikapi dengan meminta Kapolda Malut segera memberikan sanksi kepada anggotanya yang menghalang-halangi kerja jurnalis. Apalagi Polri dan jurnalis merupakan mitra, sehingga apa yang menyangkut dengan prinsip kepolisian harus disampaikan,” tegas Pemimpin Redaksi Kie Raha.Com tersebut.
Hairil juga menyarankan kepada oknum polisi yang menanyakan undang-undang yang digunakan jurnalis saat liputan agar perlu membaca kembali UU Pers.
“Sehingga saat berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan, mereka juga dapat mengetahui atau paling tidak memiliki sedikit pemahaman terkait kerja-kerja jurnalistik,” pungkas Hairil.
Tinggalkan Balasan