Tandaseru — Penanganan kasus dugaan korupsi dana Panwaslu oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara kembali dipertanyakan Akademisi Hukum Universitas Hein Namotemo (Unhena), Gunawan Hi. Abas.
Pasalnya, kasus yang dilidik sejak 2016 lalu itu hingga saat ini terkesan jalan di tempat dan belum ada kepastian hukum terkait oknum-oknum yang terlibat di dalamnya.
Temuan penyalahgunaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Halut tahun 2015 senilai Rp 3,080 miliar dari dari total anggaran yang bersumber dari APBD Rp 4,8 miliar oleh BPK. Kemudian telah diverifikasi oleh Inspektorat dan temuannya hanya tersisa Rp 96 juta.
“Kami berharap, Kejari Halut segera usut tuntas kasus tersebut. Mengingat sudah ada saksi-saksi yang diperiksa dan belum adanya penetapan tersangka selama bertahun-tahun penanganannya menimbulkan tanda tanya dari masyarakat,” tegas Gunawan, Selasa (20/10).
Sementara itu Kajari Halut I. Ketut Tarima Darsana ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut tengah diseriusi oleh pihak Kejari Halut. Sebab pekan lalu Kejari telah mendatangkan tim dari BPKP pusat guna melakukan penghitungan kerugian pada kasus tersebut.
“Baru Selasa kemarin kami datangkan tim BPKP pusat ke kantor, dan sudah melakukan pemanggilan kepada para Panwas di 17 kecamatan sekaligus melakukan peninjauan langsung di lapangan,” tuturnya.
Kajari bilang, dari 17 Panwas kecamatan yang diperiksa pihaknya juga harus mengikuti protokol kesehatan. Sehingga baru 16 kecamatan yang diperiksa, hal ini disebabkan karena ada hasil rapid Panwas kecamatan di Loloda Utara yang hasilnya reaktif.
“Sudah kami panggil semuanya. Namun, dari Lolut belum bisa dipanggil karena hasil rapid-nya reaktif. Kemudian kasus ini kami tetap berupaya untuk dituntaskan dan mengungkap hingga ada kepastian hukumnya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan