Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menemukan indikasi dan informasi terkait dugaan korupsi berupa suap izin pertambangan di wilayah Maluku Utara. Indikasi ini ditemukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
Saat ini, kasus dugaan korupsi yang menjerat AGK sudah masuk tahap persidangan. AGK didakwa menerima suap perizinan di Maluku Utara senilai Rp 5 miliar dan US$60.000, serta gratifikasi Rp 99,8 miliar dan US$30.000.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah mengembangkan lebih lanjut mengenai perkara AGK termasuk dugaan pencucian uang. Sementara itu, KPK masih akan menunggu selesainya proses persidangan yang bergulir saat ini untuk mengembangkan perkaranya ke kasus dugaan suap izin tambang.
“Apakah menyasar pada proses-proses pertambangan, fakta-fakta itu dalam proses penyidikan memang ada indikasi-indikasi dan informasi yang sudah kami peroleh. Tetapi tentu dalam menyelesaikan sebuah perkara kami perlu fokus. Fokusnya saat ini pada proses penyuapannya,” ungkap Ali, Selasa (4/6/2024).
Ali menyebutkan, akan menunggu selesainya pembuktian kasus suap dan gratifikasi yang menjerat AGK di persidangan, sebelum mengembangkan perkaranya ke dugaan korupsi di sektor pertambangan. Dia mengaku lembaga antirasuah akan lebih mudah mengembangkan perkara dari fakta hukum di persidangan.
Tidak hanya itu, dia mengungkap penyidik bisa mengembangkan perkara dugaan obral izin tambang itu pada penyidikan kasus pencucian uang yang saat ini masih berproses di KPK.
Tinggalkan Balasan