Tandaseru — Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Total gratifikasi yang diterima AGK mencapai Rp 109,7 miliar.
“Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa KPK dalam dakwaannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (15/5/2024).
Adapun gratifikasi yang diterima AGK sebagai berikut:
- Menerima Rp 3.012.340.400 dari Daud Ismail agar Daud diangkat sebagai Plt Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara
- Menerima Rp 800 juta dari Adnan Hasanudin agar Adnan diangkat menjadi Kadis Perkim Maluku Utara
- Menerima Rp 1.145.000.000 dari Imran Jakub agar AGK menjadikannya sebagai Kadisdik Maluku Utara dan memberikannya kemudahan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari OPD Pemprov yang diajukan oleh perusahaan
- Menerima USD 60 ribu atau Rp 961.500.000 dari Stevi Thomas
- Menerima Rp 3.505.000.000 dari Kristian Wuisan alias Kian yang merupakan Dirut PT Birinda Perkasa Jaya karena telah diberikan AGK paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Maluku Utara sejak 2020-2023
- Menerima gratifikasi berupa uang bertahap baik tunai maupun transfer seluruhnya sejumlah Rp 99.856.187.500 dan USD 30 ribu atau Rp 480.750.000.
Tinggalkan Balasan