Tandaseru — Koordinator Konsorium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara menyoroti Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cetara Bangun Persada yang dikeluarkan Kementerian ESDM.

Koordinator KATAM Muhlis Ibrahim menyebut, IUP dengan nomor: 06/1/IUP/PMDN/2024 adalah IUP misterius.

“IUP ini lahir dari mekanisme yang mana? Apakah mekanisme pelelangan atau melewati mekanisme penaktifan kembali, karena IUP tersebut telah mati beberapa puluh tahun silam,” ujar Muhlis kepada awak media, Sabtu (4/5/2024).

Kementerian ESDM pada tahun 2023, kata dia, memang telah melakukan pelelangan atas tiga blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), di antaranya WIUP blok Pumlanga dan Foli di Kabupaten Halmahera Timur, serta WIUP blok Lelilef Sawai di Kabupaten Halmahera Tengah. Nama PT Cetara Bangun Persada, sambungnya, tidak masuk dalam pemenang lelang yang dipublikasi Kementerian ESDM.

“Jika IUP diaktifkan melalui mekanisme Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), maka nomor, tanggal, dan tahun IUP harus sesuai dengan nomor, tanggal dan tahun sebelumnya, atau di mana IUP itu dikeluarkan,” bebernya.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat perlu memberikan penjelasan kepada publik.