Tandaseru — Aksi lanjutan penolakan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Selasa (13/10) berakhir ricuh. Kericuhan tersebut terjadi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berujung pengrusakan fasilitas kantor.

Dalam tuntutannya, massa kembali berorasi meminta Ketua dan Anggota DPRD Morotai menyampaikan sikap dan merekomendasikan pencabutan Omnibus Law ke DPR RI. Hanya saja, para wakil rakyat hari ini tak berada di kantor.

Koordinator Lapangan Haikal dan sejumlah perwakilan pun bernegosiasi dengan perwakilan Fraksi PKS DPRD Rasmin Fabanyo.

Anggota DPRD Morotai Rasmin Fabanyo saat berdialog dengan massa aksi. (Tandaseru/Irjan)

“Kami PKS menolak UU Omnibus Law tersebut secara nasional. Kalau adik-adik meminta agar Ketua mengeluarkan surat dari lembaga untuk setuju menolak UU tersebut maka saya yakin mereka tidak berani karena akan di-PAW oleh partai, sebab sikap partai dari mereka semua menerima UU Omnibus Law kecuali PKS dan Demokrat,” kata Rasmin Fabanyo di depan massa aksi.

Setelah bernegosiasi dan tidak ada kepastian, massa aksi kembali merapatkan barisan dan aksi tetap lanjut di depan kantor tersebut.

“Kalau DPRD tidak mengambil sikap maka jangan salahkan kami jika kami bertindak anarkis,” koar salah satu massa aksi.

Pagar kantor DPRD Morotai yang dirusak massa aksi. (Tandaseru/Irjan)

Aksi berlanjut dan situasi makin memanas. Massa aksi mulai membakar ban bekas di depan Kantor DPRD. Setelah itu dilanjutkan dengan merusaki fasilitas pagar dan pintu gerbang kantor. Potongan pagar besi itu lalu diseret ke tengah jalan.

Sekitar pukul 12.50 WIT, kondisi sudah tak bisa dikendalikan. Kericuhan pun terjadi, massa aksi melempari gedung DPRD dengan batu. Mamun tak lama kemudian personel Polres Morotai berhasil menghalau massa dengan tembakan gas airmata dari depan kantor DPRD. Massa aksi lari berhamburan mengamankan diri, hanya saja terdapat satu mahasiswi yang jatuh pingsan.

“Dia pingsan karena kena gas airmata. Dia dari organisasi IMM, namanya Dewi. Untuk yang lainnya tidak apa-apa,” ucap salah satu massa aksi.

Kericuhan berlanjut pada Pukul 13.30 WIT, tepatnya di Desa Darame jalan menuju ke Tugu Pancasila atau di depan Apotek Kimia Farma. Massa aksi membakar kembali ban mobil di jalan, pihak keamanan mulai mendapat perlawanan dari lemparan batu oleh massa aksi.

Amatan tandaseru.com, polisi mengamankan empat mahasiswa dan ditemukan satu bom molotov.

Aksi sempat terhenti saat polisi berhasil membuat kocar-kacir pendemo. Namun pada pukul 14.30 massa kembali berorasi dan membakar ban di Desa Daruba Pantai tepatnya di taman kota. Demonstran juga merobohkan dan membakar baliho Presiden Joko Widodo.

Saat polisi tiba, kericuhan terjadi lagi dan massa aksi mengamankan diri di rumah warga yang sedang mengadakan hajatan kematian. Tindakan polisi menembakkan gas airmata membuat warga setempat meradang. Adu mulut warga dengan polisi pun tak terhindarkan. Kapolres Morotai pun terpaksa turun tangan melerai.

Kapolres Morotai melalui Kabag Ops AKP Samsul B. saat ditemui wartawan di ruang kerjanya mengatakan, berdasarkan arahan Kapolres Morotai, dalam penanganan aksi unjuk rasa harus mengedepankan penanganan persuasif dan tidak bisa arogansi.

“Sehingga, saat mereka (aksi massa) memancing kemarahan kami, merusak fasilitas pagar kantor DPRD dan melakukan perlawanan pada pihak keamanan kami hanya memberikan imbauan dan untuk meredam supaya kericuhan tidak melebar kami lakukan tembakan gas airmata,” terangnya.

Samsul bilang, pihaknya belum mengetahui berapa jumlah mahasiswa yang ditahan. Namun informasi dari Kasat Intel membenarkan ada beberapa mahasiswa yang sudah ditahan.

“Saya baru masuk 2 menit, rekan-rekan wartawan sudah masuk, tapi menurut informasi dari Intel ada beberapa yang sudah ditahan. Selanjutnya nanti kami mendalami kembali sejauh mana keterlibatan mereka, kalau mereka tidak terlibat yang jelas langsung kita pulangkan,” ucapnya.

Menurut Samsul, polisi akan mengusut pemilik bom molotov buatan yang ditemukan saat aksi.

“Karena kalau kita biarkan tindakan anarkis menjadi sebuah tontonan maka hal itu menjadi tindakan hukum. Namun tetap kami membuat perlindungan bagaimana mengedepankan hubungan persuasif dengan masyarakat. Sementara untuk insiden dengan warga Desa Darpan, tadi pihak Polres bersama pihak keluarga dan tokoh masyarakat sudah menyelesaikan persoalan tersebut jadi semuanya sudah klir,” pungkasnya.