Tandaseru — Proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pariwisata Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, terus dilakukan kepolisian. DAK tahun 2023 tersebut senilai Rp 780 juta.

Kasat Reskrim Polres IPTU Ismail Salim ketika dikonfirmasi awak media mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil audit Inspektorat. Bendahara Dispar Arafik T juga telah diperiksa kembali Inspektorat lewat bantuan Reskrim pada Selasa (26/3/2024) malam.

“Jadi tadi malam ada wawancara bendaharanya di Inspektorat, mereka minta bantuan kita untuk hadirkan dia,” kata Ismail di ruang kerjanya, Rabu (27/3/2024).

Meski demikian, ia memastikan kasus ini terus berlanjut.

“Intinya kita masih menunggu hasil audit untuk pastikan potensi kerugian negaranya, jadi sementara kita panggil bendahara Dispar saja. Nanti kita lihat potensinya dulu baru kita tindaklanjuti,” pungkasnya.​