Tandaseru — Ribuan massa aksi yang merupakan gabungan sejumlah organisasi dan BEM kampus di Kota Ternate, Maluku Utara melakukan aksi lanjutan penolakan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law), Selasa (13/10). Aksi tersebut dipusatkan di tiga titik, yakni kantor Wali Kota Ternate, kantor DPRD Ternate dan kantor perwakilan Pemerintah Provinsi Malut di Ternate.

Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ternate Zulkarnain menyatakan, massa aksi masih konsisten dengan tuntutan mendesak pemerintah mencabut UU Ciptaker. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Di sisi lain, senior-senior yang punya kompetensi di bidang hukum bisa menolak undang-undang ini dengan jalur litigasi dan kawan-kawan mahasiswa dengan jalur non-litigasi,” jelasnya.

Dia menegaskan, mahasiswa melakukan aksi tidak akan keluar dari mekanisme atau aturan hukum yang ada. Sehingga massa aksi juga bisa dijamin oleh undang-undang.

Massa aksi memadati depan kantor Wali Kota Ternate untuk menolak UU Ciptaker. (Yunita)

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan aksi sampai Undang-undang Cipta Kerja dicabut,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, satu orang mahasiswi jatuh pingsan dan harus diamankan ke luar barisan pendemo.