Tandaseru — Kabar pergantian Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Senin (25/03/2024) memasuki babak baru.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir mengklaim bahwa Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali tidak memiliki kewenangan membatalkan keputusan presiden.
Hal tersebut ia sampaikan menyusul adanya surat perintah pelaksana harian Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.21/SPH/013/III/2024 yang memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut Salmin Janidi untuk menjalankan tugas sebagai Plh Sekda menggantikan dirinya.
“Kalau niatnya pencopotan ya tidak bisa karena Plt Gubernur tidak bisa membatalkan keputusan presiden (Keppres),” ujar Samsuddin, Selasa (26/03/2024).
Samsuddin menyebut, SK Plh Sekda sebagai hal biasa, jika ada pejabat yang berhalangan sementara, misalnya karena sakit, ijin, cuti atau, ada penugasan lain misalnya menjadi penjabat bupati mengikuti pendidikan, atau keluar daerah.
“Sk Plh biasanya akan berakhir setelah pejabat definitifnya sudah berada di tempat. Dan Plh itu melaksanakan tugas sehari-hari saja,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan