Tandaseru — Penanganan 26 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kepulauan Sula di Polres Kepsul, Maluku Utara tetap berjalan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kepulauan Sula AKBP Herry Purwanto kepada tandaseru.com di ruang kerjanya, Senin (12/10). Herry menuturkan, dari 26 proyek yang dilaporkan, sudah dua kasus naik penyelidikan.
“Penanganan kasus korupsi ini kan tidak gampang. Jadi tidak sehari dua hari harus selesai, karena kita harus membuktikan perbuatan melawan hukumnya apa, kemudian kerugian negaranya berapa, harus ada saksi ahli dari BPK. Jadi yang dikeluarkan itu tetap berjalan,” ungkap Herry.
Herry menambahkan, saat ini seluruh kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Kepulauan Sula ada juga atensi dan diawasi langsung Polda Maluku Utara.
“Kami pun diatensi dan diawasi juga oleh Polda untuk kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Polres,” katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Paultri Yustiam saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyampaikan, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani Polres baru satu kasus yang dinaikkan ke penyidikan, yakni kasus Dana Desa (DD) Fagudu dan berkas P19 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula sudah dikembalikan ke Jaksa.
“Baru satu kasus dengan kerugian sekitar Rp 400 juta lebih, dan ini sudah naik sidik tahap 1, itu sudah pengembalian P19. Berkas sudah kita kembalikan ke Jaksa sekitar dua atau tiga minggu lalu. Ini kita menunggu lagi. Kalau ada kekurangan lagi, ya nanti kita lengkapi,” kata Paultri.
Adapun kasus-kasus lain, lanjut Paultri, sebagaimana yang dilaporan HMI dan PMII, Polres Kepulauan Sula tetap lakukan proses penyelidikan.
“Tetapi mohon maaf, bukan kita terlambat atau sengaja memperlambat, tetapi kita juga membagi plotting anggota juga untuk kegiatan pengamanan serta fokus pada Pilkada. Tetapi, pelan-pelan kita tetap melaksanakan kegiatan (penyelidikan kasus, red) tersebut,” bebernya.
Kalaupun ada yang tidak mencukupi bukti, ujar Paultri, pihaknya akan menghentikan kasus tersebut. Kalau kasus itu sudah cukup bukti, pasti dinaikkan statusnya.
“Yang penting baket dan data pulbaket itu kita lengkapi semuanya supaya tidak menjadi pertanyaan publik,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kepulauan Sula Nanda Hardika saat dikonfirmasi membenarkan dugaan tindak pidana korupsi DD Fagudu, Kecamatan Sanana, saat ini berkas P19 sudah dikembalikan ke Kejari.
“Tetap kita proses,” ujarnya.
Terkait bukti-bukti, sambung Nanda, semua bukti yang diserahkan Polres Kepulauan Sula sudah dilengkapi.
“Tinggal kita koordinasikan dan akan dilanjutkan ke tahap II,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.