Tandaseru — DPD KNPI Halmahera Utara, Maluku Utara, menilai praktisi hukum Roslan benar-benar tidak memahami tata kelola birokrasi dan pemerintahan.

Ketua KNPI Mirzan Salim menyatakan, hal itu dapat dilihat ketika kasus dugaan korupsi hibah sanitasi yang diduga melibatkan Ketua DPRD, malah bupati dan wakil bupati yang didesak dipanggil lembaga antirasuah.

“Padahal, dalam pengelolaan struktur birokrasi terutama soal program swakelola sanitasi seperti ini sudah ada ketua panitia, kepala bidang dan kepala dinas yang lebih mengetahui secara detail setiap kegiatan teknisnya. Masak bupati dan wakil yang harus dipanggil, apa korelasinya? Jika bupati dan wakil dipanggil terus apa fungsi orang teknis atau dinas?” ujarnya, Minggu (10/3/2024).

Ia bilang, alasan ketua DPRD Halut diperiksa KPK harus juga diketahui Roslan.

“Jangan asal komentar dan berpendapat seolah-olah paham dan mengetahui betul jalan persoalannya,” tutur Mirzan.

“Jika bupati dan wakil yang diminta Roslan dipanggil KPK maka patut kita curigai bahwa Roslan sedang mencari panggung dan curi pandang cari perhatian. Mestinya kalau yang bersangkutan merasa bahwa dia adalah praktisi hukum, argumen yang dibuang ke publik juga harus memiliki basis argumentasi yang kuat agar bisa menambah khazanah intelektual publik. Ini argumentasi yang dibuang lebih mirip seperti orang yang hanya berada di menara gading intelektual,” tandasnya.