Tandaseru — Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Maluku Utara menggelar aksi di kantor Gubernur Malut di Kota Sofifi, Senin (4/3/2024).

Mereka menuding Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sengaja menghambat pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama empat bulan.

“Kaban Keuangan Ahmad Purbaya harus bertanggungjawab terhadap hal ini, kami tuntut Pemprov harus bayar TPP empat bulan ini,” tegas Dar Amin, salah satu ASN di Pemprov Malut.

Para demonstran juga menggelar aksi dengan membuang tong-tong sampah dari lantai empat kantor gubernur.

“Jika hak-hak kami tidak dibayarkan maka akan ada aksi lanjutan yakni mogok kerja,” ujarnya.

Menurutnya, tunggakan TPP ASN terjadi sejak akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024.