Tandaseru — Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara, belum melakukan penyidikan baru kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 tahun 2021.

Kejari sendiri dinyatakan kalah dalam praperadilan yang diajukan dua tersangka. Mereka adalah MIH yang merupakan mantan Kepala BPBD Kota Ternate dan mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sula, serta JPS, Direktur PT Pelangi Indah Lestari sebagai penyedia jasa.

Kepala Kejari Immanuel Richendryhot ketika dikonfirmasi mengatakan, Kejari masih menunggu arahan dari pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Kita tinggal menunggu perintah pemimpin. Yang jelas kan putusan praperadilan kasus tersebut kita akan lidik ulang,” kata Immanuel, Kamis (25/1).

Ia menambahkan, jika pimpinan Kejati memerintahkan penyidikan ulang maka Kejari akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.