Tandaseru — Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat menyurat ke Menteri Dalam Negeri meminta penunjukan Penjabat Bupati Haltim secepatnya. Surat nomor 130/140-SETDA/09/2020 itu kini menimbulkan pro dan kontra publik.
Dalam surat tertanggal 28 September 2020 tersebut, Ricky mengungkapkan soal kekosongan jabatan di Haltim pascameninggalnya Bupati Muh Din Ma’bud pada 4 September lalu. Kekosongan jabatan selama 3 pekan itu disebutnya sangat mempengaruhi jalannya roda pemerintahan di Haltim.
Karena itu, Ricky memohon Mendagri menunjuk salah satu pejabat Kementerian Dalam Negeri yang bisa bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk menjadi Penjabat bupati Haltim.
Surat Ricky tersebut menuai komentar Sekretaris Jenderal AMPERA Halmahera Timur Muhibu Mandar. Ia menilai upaya Plh Sekda menyurat ke Kemendagri itu tidak punya legal standing.
“Kewenangan jabatan sebagai Plh itu sangatlah terbatas, apalagi surat tersebut tidak ada tembusan ke Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah. Ini bentuk ketakutan seorang Pelaksana Harian Sekretaris Daerah terhadap nama penjabat yang diusulkan Gubernur Maluku Utara beberapa waktu lalu,” kata Muhibu, Kamis (8/10).
Dia mengingatkan, Ricky hanyalah Plh Sekda. Karena itu, tak punya kewenangan menyurat ke Kemendagri.
“Alasan apa menyurat ke Kemendagri?” ujarnya mempertanyakan.
“Dugaan sementara, Ricky Chairul sudah terlibat politik praktis. Sebab ada hak apa seorang Plh mencampuri penetapan Penjabat Bupati dan rela meninggalkan tugas kurang lebih satu bulan?” tambahnya.
Ricky yang berupaya dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. Sementara Kepala Bagian Humas Pemda Haltim Yusup Talib mengatakan, pengisian jabatan Pj Bupati merupakan kewenangan Gubernur dengan persetujuan Mendagri. Namun tanpa melampaui kewenangan tersebut, mengingat kondisi Haltim yang kosong pemimpin saat ini, maka dikeluarkanlah surat tersebut.
“Jika adanya surat tersebut, tentu itu bukan semata-mata kepentingan pribadi. Melainkan dengan melihat kondisi Haltim saat ini,” tuturnya.
Yusup bilang, surat tersebut bukanlah suatu persoalan. Langkah Plh Sekda menyurat tersebut, kata dia, juga bisa dilakukan oleh masyarakat.
Tinggalkan Balasan