Tandaseru — Pembahasan dan pengesahan RUU Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI ikut mengundang reaksi massa di daerah. Di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Eksekutif Kota LMND melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Tikep, Rabu (7/10).
Dalam aksi tersebut, massa aksi meminta DPRD Kota Tikep menyatakan sikap membatalkan RUU Omnibus Law, melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 dan mewujudkan pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis.
Setelah beberapa menit melakukan aksi, para mahasiswa kemudian diarahkan menuju ruang paripurna untuk melakukan hearing dengan anggota DPRD Tikep.
Di hadapan massa aksi, lima fraksi yang hadir pada saat itu langsung menyatakan sikap menolak pembahasan RUU Omnibus Law. Fraksi yang hadir yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat Sejahtera, serta Fraksi PDIP.
Anggota Fraksi Nasdem Mochtar Djumati yang juga Wakil Ketua DPRD Tikep mendukung keinginan massa aksi terkait penolakan terhadap RUU Omnibus Law dan UU Ciptaker. Hal senada juga disampaikan Ratna Namsa, Wakil Ketua II DPRD Tikep yang mewakili Fraksi PAN, serta Fraksi Demokrat Sejahtera yang disampaikan Anggota Fraksi Ridwan Moh Yamin. Ridwan mengatakan, penolakan RUU Omnibus Law sendiri sudah ditunjukkan Fraksi Demokrat di DPR RI.

“Tentu di Tikep juga hal yang sama akan dilakukan,” tegas Ketua Demokrat Tikep itu.
Sementara itu, Fraksi PKB yang diwakili Murad Polisiri enggan memberikan pandangan.
“Karena PKB di DPR RI sendiri telah mendukung atas pengesahan UU tersebut, akan tetapi kami dari Fraksi PKB di tikep akan menyurat ke DPP terkait dengan penolakan UU tersebut,” jelas Murad.
Sikap senada juga ditunjukkan Fraksi PDIP. Setelah hearing, massa aksi juga menyaksikan langsung rekomendasi yang dibuat DPRD Tikep terkait penolakan pembahasan RUU Omnibus Law yang rencananya dikirim ke DPR RI.
Tinggalkan Balasan