Tandaseru — Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara, menangkap dua terduga pelaku peredaran rokok ilegal di Halmahera Tengah. Dua orang itu adalah WNA berinisial WA dan WNI berinisial JJT.
Selain langkah hukum yang dilakukan, kantor Bea Cukai Ternate juga menindak puluhan rokok ilegal yang masuk ke Maluku Utara. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate Hardianto menjelaskan, untuk menjamin terpenuhinya hak-hak negara berupa cukai tersebut maka Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, salah satunya adalah rokok.
“Rokok ilegal maksudnya adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pelekatan pita cukai. Jadi kriterianya rokok ilegal itu rokok yang tidak dilekati pita cukai, pita cukai berbeda/tidak berhak, pita cukai palsu, dan pita cukai bekas,” jelasnya, Senin (4/12).
Mengonsumsi rokok ilegal, kata Hardianto, maka akan merugikan negara. Sebab cukai yang ada di rokok tidak dibayar. Sepanjang masih ada yang mengonsumsi rokok ilegal akan tercipta demand atau permintaan. Sebaliknya, jika berhenti mengonsumsi maka akan menghentikan suplai.
Sepanjang periode Januari hingga Desember 2023, ada 58 penindakan BKC HT ilegal dengan jumlah barang hasil penindakan mencapai 193.560 batang rokok ilegal berbagai merek.
Dengan jumlah itu, menurut Hardianto diperkiraan nilai barang mencapai Rp 423.900.300 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 209.079.800.
Tinggalkan Balasan