Tandaseru — Pemecatan tujuh anggota Partai Demokrat di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tinggal menggunggu putusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Ketujuhnya terancam sanksi lantaran membangkang perintah partai mendukung pasangan calon Hendrata Thes-Umar Umabaihi (HT-UMAR) dalam Pilkada 2020.

Ketujuh kader Demokrat tersebut adalah Bahrun Sangaji, Umar Naipon, Marifa Fataruba, Julfi Umasangaji, Tamsil Kaunar, Nurain Tukuboya dan satu anggota DPRD Kepulauan Sula Ricardo Hongarta.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula Ajrin Duwila saat dikonfirmasi tandaseru.com, Sabtu (3/10) mengungkapkan, DPC Partai Demokrat Kepulauan Sula telah merekomendasikan pemecatan tujuh anggota ke DPP. Hal ini sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ADRT).

“Saya juga belum pantau perkembangan terakhir di DPP bagaimana, karena kita masih disibukkan dengan Lilkada. Kalau kita dari DPC tahapannya sudah sampai ke DPP,” kata Ajrin.

Selain itu, lanjut Ajrin, terkait salah satu anggota DPRD Kepulauan Sula dari fraksi Partai Demokrat yang terancam dipecat, yakni Ricardo, lantaran dianggap membelot dari perintah DPP dan integritas (konsistensi) sebagai Anggota DPRD Fraksi Demokrat.

“Bukan hanya sikap dia (Ricardo, red) maju dan tidaknya, tapi itu kan ada pelanggaran yang ada pada AD dan ADRT, kemudian integritas anggota DPRD. Itulah menjadi dasar kami mengusulkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ajrin bilang, dalam form B1-KWK sudah jelas menginstruksikan seluruh anggota DPRD maupun anggota partai bertanggungjawab penuh memenangkan paslon yang diusung partai di Pilkada.

“Saya pikir semua partai sama. Di B1-KWK itu kan instruksinya jelas itu, bahwa seluruh anggota partai itu bertanggungjawab penuh untuk memenangkan pasangan calon yang diusung partai. Jadi kami serahkan ke DPP saja, nanti penilaian dan keputusan DPP seperti apa, itu kami serahkan ke DPP,” tukasnya.