Tandaseru — Direktur PT Addis Pratama Persada, Mursidin Asry (kuasa direktur) hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Kamis (2/11) di Kota Ternate.

Selain Mursidin, dalam RDP itu juga dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Moh. Rizal Usman, Sekretaris Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulik Yaya, Kabid Perbendaharaan BPKAD Sulvana Andili, serta Staf Teknis PT Pillar Pusaka Inti Nurcholis.

Sekadar diketahui, PT Addis Pratama Persada merupakan pihak pelaksana pekerjaan jalan dan jembatan ruas Laiwui-Jikotamo-Anggai.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara Rusihan Jafar mengatakan, RDP ini membahas terkait dengan proyek tahun jamak (Multiyears) Pemprov Maluku Utara senilai Rp 27 miliar di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

“Rapat tadi juga dihadiri pihak pelaksana pekerjaan jalan dan jembatan ruas Laiwui-Jikotamo-Anggai di Pulau Obi, Halmahera Selatan, yakni PT Addis Pratama Persada,” ujar Rusihan saat berbicara dengan tandaseru.com.

Dari hasil RDP tersebut diketahui bahwa PT Addis Pratama Persada baru merealisasikan pekerjaannya dengan progres 25 persen.

“Perusahaan ini meminta agar ada pencairan sebelum melanjutkan pekerjaan, namun kami di Komisi dengan tegas menolak,” ungkapnya.

Progres di lapangan, kata Politikus Perindo ini, menjadi dasar Komisi III menolak permintaan pencairan yang diajukan PT Addis Pratama Persada, sebab sebelumnya sudah ada pencairan keuangan kurang lebih 22,5 persen berdasarkan progres fisik di lapangan yakni 25 persen.

“Untuk itu, jika tidak ada peningkatan pekerjaan lalu ada permintaan pencairan ini patut dicurigai,” katanya.

Menurutnya, Komisi III sudah mendesak agar Badan Keuangan tidak serta merta memproses permintaan pencairan tanpa berkoordinasi dengan DPRD.

“Logikanya tidak ada peningkatan pekerjaan lalu ada permintaan pencairan, nah ini patut dipertanyakan, pembuktiannya seperti apa? Jangan sampai fiktif,” jelasnya.