Tandaseru — Aparat penegak hukum (APH) kepolisian dan kejaksaan di Maluku Utara diminta untuk mengusut indikasi dugaan korupsi pada proyek mekanikal elektrikal (ME) atau instalasi listrik pada pembangunan RSUD Sofifi.

Praktisi hukum Roslan mengatakan, proyek pembangunan RSUD Sofifi dengan sumber pendanaan atas kerjasama antara PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, ini terdapat kejanggalan pada item proyek ME senilai Rp 39 miliar.

Pasalnya, pekerjaan dalam proyek tersebut belum dikerjakan alias belum ada progres fisik namun anggarannya sudah dicairkan senilai Rp 5,9 miliar. Hal ini tentunya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Menurut kami aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam bentuk klarifikasi,” cetus Roslan, Selasa (31/10).

Selain itu menurut Roslan, pekerjaan ME atau pemasangan instalasi listrik ini dapat dilakukan jika bangunan atau gedungnya sudah selesai dikerjakan. Jadi sangat janggal jika bangunannya belum selesai dikerjakan namun anggarannya sudah dicairkan.