Tandaseru — Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara memaparkan adanya oknum ASN yang berulangkali melakukan kesalahan penganggaran. Hal itu membuatnya dihukum penundaan kenaikan pangkat dan tak bisa mengisi jabatan eselon III dan IV untuk sementara waktu.
Kepala Inspektorat Pulau Morotai Marwanto P. Soekidi mengungkapkan, oknum ASN berinisial AMR itu kini menjabat sebagai staf biasa. Sebelumnya, saat menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut, ia dua kali melakukan dugaan penyelewengan anggaran.
“Memang ini perbuatan percobaan gratifikasi sehingga semua uang harus dikembalikan, namun perbuatan tersebut untuk hukuman yang diberikan dari sisi pidana itu tidak ada,” ungkap Marwanto, Kamis (1/10).
”Jadi hukuman yang diberikan kepada yang bersangkutan saat ini itu tidak bisa menduduki atau memegang jabatan eselon III dan IV di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” jelasnya.
Marwanto sendiri mengaku tak tahu sampai kapan AMR menjalani sanksi tersebut.
“Untuk waktunya saya tidak tahu, tapi yang jelas untuk saat ini belum (bisa memegang jabatan). Tapi tergantung nanti kita lihat ke depan kalau ada pemilihan bupati baru bisa saja dia menduduki jabatan eselon II. Jadi itu semua tergantung bupati,” tuturnya.
Ditanya apakah hasil temuan dana Bantuan Operasional PAUD (BOP) yang disalahgunakan sudah dikembalikan semua, Marwanto mengaku kemungkinan sudah.
“Kayaknya sudah, karena seingat saya begitu,” katanya.
Sementara AMR yang saat ini bertugas sebagai staf Badan Kesbangpol Pulau Morotai saat dikonfirmasi mengaku tak tahu soal sanksi yang diterimanya.
“Soal itu saya tidak tahu. Jabatan itu wilayah pimpinan,” singkatnya.
Tinggalkan Balasan