Tandaseru — Kejari Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Walid Syukur. Walid diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet BPRS Saruma Sejahtera.
Kredit macet ini pada anggaran tahun 2021 sebesar Rp 15.341.487.102,86. Pembiayaan/kredit tersebut diajukan Direktur BPRS Saruma berinisial LS, Komisaris pada PT BUMN dan PT BIP.
Dari total anggaran tersebut, ada 8 nasabah di dalamnya. Salah satu nasabah saat mengajukan kredit menggunakan jaminan salah satu proyek yang tertera tanda tangan PPK Walid Syukur. Karena itu, tim penyidik melayangkan pemanggilan untuk mempertanyakan hal tersebut.
Walid Syukur didampingi kuasa hukumnya Abdullah Ismail mengatakan, kliennya telah menyampaikan semua yang telah dialami, dari hasil pemeriksaan ada hal yang terungkap. Ternyata ada proyek fiktif yang menjadi jaminan kredit ke BPRS.
“Ada fakta yang terungkap. Ada kontrak proyek yang dibuat tahun 2020, klien saya tidak pernah tahu. Faktanya itu tidak ada, dan itu benar-benar fiktif. Ada tanda tangan klien saya dipalsukan dan itu dijadikan jaminan di BPRS,” kata Abdullah di Kejari Ternate, Sabtu (7/10).
Abdullah menyebut, kliennya tidak tahu kalau ada kontrak yang sama di tahun 2020. Karena setahunya, proyek itu telah dikerjakan pada 2018 dan telah tuntas.
Tinggalkan Balasan