Tandaseru — Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (PB-Hippmamoro), Maluku Utara meminta agar kegiatan penimbunan atau reklamasi pantai di dekat Hotel Molokai dihentikan. Pasalnya, reklamasi itu dinilai mengganggu ekosistem laut di sekitar perairan tersebut.
Ketua PB-Hippmamoro Rijal Popa dalam rilisnya, Rabu (30/9) mendesak Pemda Pulau Morotai agar menghentikan kegiatan penimbunan reklamasi pantai yang dilakukan pihak Hotel Molokai di Desa Juanga, tepatnya di samping Pelabuhan Feri Kecamatan Morotai Selatan.
Berdasarkan kajian PB-Hippmamoro, reklamasi pantai tersebut berdampak besar pada kehidupan ekosistem laut di sekitar perairan.
“Kami heran dengan pihak DLH Pulau Morotai, padahal tempat reklamasi itu sangat dekat dengan Kantor DLH di Desa Juanga tetapi seakan-akan pihak DLH tidak tahu hal itu,” ungkap Rijal kesal.
Rijal bilang, reklamasi itu menunjukkan betapa lemahnya sistem pengawasan Pemda Pulau Morotai kepada investor dalam melakukan aktivitas investasi di pesisir pantai Pulau Morotai.
“DLH Morotai seperti tidak berfungsi yang mana tidak mampu menjadi patron dalam menjaga kelestarian alam di Pulau Morotai. Semestinya DLH Pulau Morotai dapat menjadi dinas teknis yang selalu berada di garda terdepan ketika pengrusakan alam dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Dijelaskan, reklamasi pantai sangat berdampak besar bukan hanya soal ekosistem laut, tetapi juga bagi kehidupan masyarakat pesisir dan kepulauan. Ironisnya, sambungnya, penimbunan dilakukan bukan untuk kepentingan masyarakat tetapi untuk kepentingan pihak investor yang datang ke Morotai untuk berinvestasi. Hal itu tidak boleh dibiarkan dan dibenarkan.
“Dalam teori AMDAL tentu sangat jelas bahwa reklamasi memiliki dampak salah satunya terjadinya abrasi pantai. Apalagi Morotai ialah daerah kepulauan dan masyarakatnya juga ada yang tinggal di pulau-pulau kecil yang kemungkinan besar merasakan dampak dari reklamasi salah satunya ialah terjadinya krisis air bersih di pulau-pulau kecil. Maka hal ini tidak boleh dibiarkan dan dibenarkan,” cetusnya.
Lanjut Rijal, melihat lemahnya pengawasan DLH Morotai, PB-Hippmamoro mendesak DPRD Pulau Morotai agar memanggil DLH maupun manajemen hotel untuk menyelesaikan masalah reklamasi di Desa Juanga.
“DPRD Pulau Morotai juga memiliki fungsi untuk mengontrol kinerja dan pembangunan yang ada di daerah. Untuk itu kami meminta untuk panggil investor yang ingin merusaki kelestarian alam Morotai. Apabila tidak dilakukan maka DPRD Pulau Morotai ialah lembaga lenakut atau bukan lagi menjadi lembaga problem solving,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan