Tandaseru — Kejati Maluku Utara mengaku bakal berkoordinasi dengan tim P48 terkait
barang bukti kapal nautika penangkap ikan milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara yang terparkir di pelabuhan perikanan Bastiong, Kota Ternate.
Kapal barang bukti kasus korupsi itu tenggelam beberapa waktu lalu.
Tim P48 sendiri merupakan tim yang ditugaskan menindaklanjuti atau mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah.
Kapal tersebut disita Kejaksaan Tinggi dalam kasus korupsi kapal pengadaan penangkap ikan dan alat simulator tahun 2019.
“Kita koordinasi dengan tim P48,” kata Kasi Penkum Kejati Malut Richard, Kamis (14/9).
Ia menambahkan, telah mendapat informasi tentang tenggelamnya kapal tersebut. Oleh sebab itu pihaknya bakal berkoordinasi dulu dengan tim P48.
Tinggalkan Balasan