Tandaseru — Tersangka kasus narkotika di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial TZH terpaksa dibebaskan Polres Morotai. Pasalnya, masa penahanan 90 hari THZ telah usai, sedangkan berkas kasusnya tak kunjung lengkap.

Saat ini THZ berstatus wajib lapor. Kasus narkotika tersebut dinyatakan P19 oleh Kejari alias dikembalikan berkasnya untuk dilengkapi. Namun sejauh ini penyidik Polres belum juga melengkapinya.

Kasat Narkoba Polres IPTU Jufri Adam ketika dikonfirmasi mengatakan penyelidikan kasus tersebut belum dihentikan. Kepolisian masih berupaya melengkapi petunjuk jaksa.

“Proses tetap jalan untuk memenuhi petunjuk jaksa atau P19. Jadi sementara kami berupaya memenuhi petunjuk tersebut,” kata Jufri, Rabu (13/9).

Ia mengakui THZ telah dibebaskan lantaran masa penahanannya selesai.

“Tapi dengan status wajib lapor. Jika petunjuk tersebut sudah dipenuhi, maka akan ditahan kembali untuk P21 atau diserahkan ke jaksa,” jelasnya.