Tandaseru — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya belanja perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Pemprov Maluku Utara senilai Rp 3,2 Miliar tidak memadai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Maluku Utara Zulkifli Hi. Umar mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2022 menyebutkan, setidaknya terdapat belanja perjalanan dinas tidak dilengkapi bukti di Sekretariat Daerah senilai Rp 3.298.995.805,00

“Belanja barang dan jasa yaitu belanja perjalanan dinas tidak memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagian SKPD tidak melengkapi bukti perjalanan dinas, hal ini tidak sesuai dengan asersi keberadaan dan keterjadian dan asersi kelengkapan,” ujar Zulkifli, Jumat (25/8).

Zulkifli menambahkan, atas temuan tersebut, pihaknya meminta Gubernur Maluku Utara untuk segera memberikan sanksi kepada pimpinan SKPD yang belum menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kami juga meminta gubernur agar memerintahkan kepada Inspektorat untuk lebih ketat melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap belanja perjalanan dinas,” katanya.