Tandaseru — Komisi III DPRD Halmahera Utara, Maluku Utara, menyoroti permasalahan di wilayah Kecamatan Loloda Utara. Di mana ada klaim oleh masing-masing pihak, antara Koperasi Produsen Berlian Permata dan PT Kahuripan Inti Mineral (KIM).
Ketua Komisi III Sahril Hi Rauf ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya secara kelembagaan bakal memanggil manajemen Koperasi Produsen Berlian Permata dan PT KIM. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya konflik kalangan bawah, baik konflik sosial masyarakat maupun konflik antarkedua perusahaan.
“Jika berlarut-larut dan para pihak saling klaim, maka langkah DPRD Komisi III cuma satu yakni mengambil langkah uji semua material atas keabsahan izin. Mulai dari proses paling bawah contoh sosialisasi di tingkat desa sampai dengan CC (clear and clean), termasuk tahun izin keluarnya dan hal-hal prinsip lainnya,” ucap Sahril, Selasa (15/8).
Sahril bilang, di lapangan ada persoalan manajemen konflik yang digunakan untuk dijadikan tameng berhadap-hadapan dengan elemen masyarakat di seputaran lokasi tambang.
“Jika pendekatan ini maka semua pihak tidak bisa saling klaim. Yang ada adalah menguji tahun keluar dan titik koordinat IUP masing-masing pihak,” tegasnya.
Ia berharap perusahaan tidak menjadikan masyarakat sebagai tameng korporasi.
Tinggalkan Balasan