Tandaseru — Sumbangan dana kampanye perorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dibatasi hanya Rp 75 juta.

Hal ini sampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula Yuni Yunengsi Ayuba kepada sejumlah awak media usai pengambilan nomor urut di kantor KPU di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kamis (24/9).

Yuni bilang, pada Jumat (25/9) beskk KPU Kepulauan Sula mulai membuka rekening dana kampanye.

“Besok itu akan agendakan rapat koordinasi persiapan kampanye, sekaligus untuk fasilitasi alat peraga kampanye dan bahan-bahan kampanye yang akan dibuat KPU,” katanya.

Sementara untuk sumbangan dana kampanye dari pihak lain dibatasi sebesar Rp 725 juta.

“Tapi nanti masuk ke rekening itu setelah LPSDK. Itu pada saat penerimaan sumbangan dana kampanye. Jadi pas rekeningnya dibuka, untuk sumbangan peribadi itu jangan melebihi Rp 75 juta. Kalau untuk pihak lain itu Rp 725 juta,” terangnya.

Kalaupun sumbangannya melebihi ketentuan, Yuni mengungkapkan, kelebihan itu akan dikembalikan ke kas negara karena tidak bisa digunakan.

“Kalau lebih kan tidak bisa digunakan, nanti dikembalikan ke kas negara,” tukasnya.