Tandaseru — Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara memberikan teguran lisan kepada pasangan calon Muhaimin Syarif dan Syafrudin Mohalisi (SM-MS). Pasalnya, paslon tersebut masih menggunakan atribut Partai Berkarya yang diketahui telah mengusung paslon Aliong Mus-Ramli (AMR).
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Mohtar Tidore mengungkapkan, teguran lisan tersebut dilakukan pimpinan Bawaslu saat rakor dengan tim pasangan calon kepala daerah 21 September lalu. Teguran diberikan agar ke depan pascapenetapan paslon MS-SM tidak lagi menggunakan atribut Partai Berkarya di setiap alat peraga kampanye (APK).
Menurut Mohtar, sejauh ini teguran ke MS-SM masih bersifat lisan dan persuasif. Namun jika masih ngotot menggunakan atribut Partai Berkarya maka akan ditindak.
“Kita masih tegur lisan dan melakukan pendekatan persuasif agar paslon MS-SM tidak lagi menggunakan logo Partai Berkarya di APK nanti,” jelasnya, Kamis (24/9) pagi tadi di ruang kerjanya.
Jika saat kampanye nanti paslon MS-MS masih menggunakan atribut Berkarya pada APK-nya, Bawaslu menegaskan akan melakukan penertiban APK.
“Jadi kalau pada saat kampanye nanti pasangan MS-SM masih mencantumkan logo Partai Berkarya, maka kami akan tegur supaya bisa ditutup logo partai itu. Kalau kita tegur baik-baik juga tidak diindahkan, bisa saja kita berkoordinasi dengan Satpol PP agar menurunkan. Biar mereka yang pikir-pikir lah, kalau tidak menutupinya, ya kami yang akan menurunkan APK yang berlogo Partai Berkarya itu,” tukas Mohtar.
Sementara itu, Ketua Partai Berkarya Taliabu versi Hutomo Mandala Putra, Tawalani Djafarudin saat dikonfirmasi mengatakan sampai saat ini belum pernah ditegur oleh pihak penyelenggara.
“Terkait hal tersebut, kami belum ditegur oleh KPU maupun Bawaslu,” bantahnya.
Ia juga mengatakan, kalaupun ditegur ia dan pengurus masih tetap akan mencantumkan logo Partai Berkarya di APK MS-SM.
“Dan kalaupun kami ditegur, kami tetap akan menggunakan logo ataupun atribut Partai Berkarya. Sebab yang menentukan sah atau tidak maupun boleh atau tidak adalah putusan pengadilan yang sedang berproses, baik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Selatan,” tegas Tawalani.
Sekadar diketahui, Berkarya bersi Hutomo memberikan dukungannya pada paslon MS-SM. Namun Berkarya versi Muchdi Pr yang saat ini diakui Kementerian Hukum dan HAM mengusung paslon petahana AMR.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.