Tandaseru — Praktisi hukum Maluku Utara, Roslan, meminta Polresta Tidore Kepulauan segera memproses tambang pasir yang belum mengantongi izin di wilayah hukumnya.
Roslan mengatakan, adanya penambangan di wilayah kali Oba Sofifi yang diduga belum mengantongi izin harus disikapi dengan serius oleh Polresta. Sebab penambangan diduga dilakukan dekat jembatan.
“Jadi tindakan yang tegas dan terukur terhadap kasus ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat secara umum dan pengelola pertambangan,” tegas Roslan, Rabu (9/8).
Menurutnya, Polresta Tidore harus segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan tempat kegiatan penambangan pasir tersebut. Pemanggilan pihak-pihak ini agar dapat dimintai keterangan dan klarifikasi untuk mengetahui apakah kegiatan ini memiliki izin atau tidak.
“Kami berpendapat demikian karena dalam pengelolaan, penampungan dan atau penjualan pasir itu seharusnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
“Kalau tidak memiliki izin justru ada indikasi melanggar hukum karena di beberapa tempat biasa terjadi kegiatan pertambangan dengan modus pertambangan di luar areal atau di luar titik koordinat yang sudah ditentukan atau izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” pungkas Roslan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.