Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih menunggak utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemda Pulau Morotai sebesar Rp 13 miliar. Sejauh ini, pemprov baru membayar Rp 4 miliar lebih.
“Jadi, DBH yang kita terima dari Pemprov itu baru Rp 4.806.584.914, itu yang baru ditransfer ke kita. Sehingga sisanya masih Rp 13.167.695.813,12. Jadi itu tunggakan provinsi kepada Pemerintah Pulau Morotai,” ungkap Pj Bupati M Umar Ali, Kamis (3/8).
Sisa tunggakan akan dibayar dengan sistem cicil.
“Kalau DBH tahun 2022 itu hanya Rp 9.686.117.184,12, kemudian ada ketetapan SK 2023 itu jadi yang belum terbayarnya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan