Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan pembayaran tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) ke 10 kabupaten/kota dilakukan mulai 1 Agustus 2023.

Total utang pemprov ke daerah sekitar Rp 300 miliar lebih, namun sudah terbayar sekitar Rp 70 miliar lebih. Sehingga sisa total yang menunggak sekitar Rp 230 miliar.

Sekretaris Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir kepada awak media menjelaskan, dari sisa utang pemprov itu, akan dibayar 50 persen atau sekitar Rp 125 miliar.

Meski begitu, Samsuddin menegaskan, pembayarannya menggunakan skema proporsional dengan cara mencicil setengah dari utang, selama 5 bulan yang dimulai sejak Agustus sampai Desember 2023.

Paling lambat, kata Samsuddin, minggu ketiga bulan berjalan pada RKUD masing-masing kabupaten/kota.

“Selanjutnya dibayarkan pada triwulan I tahun anggaran 2024 secara full,” ucap Samsuddin, Sabtu (29/7).