Tandaseru — Masalah tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara hingga memicu protes sejumlah daerah rupanya berhasil menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi anti rasuah ini mulai mewanti-wanti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Malut yang dijabat Ahmad Purbaya.

“Kejar terus Purbaya. Surat Pemda Kabupaten/Kota terkait DBH tidak pernah dibalas, dan aneh kalau Purbaya beralasan dana dari pemerintah pusat belum turun,” ujar Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria, kepada tandaseru.com, Jumat (20/7).

Dian menambahkan, DBH kabupaten/kota bersumber dari alokasi pajak provinsi, yang sejatinya tak ada korelasi dengan pemerintah pusat.

“Tidak ada hubungan dengan pusat,” ungkapnya.

KPK, kata Dian, terus membangun komunikasi dengan beberapa kepala daerah di Maluku Utara terkait perkembangan DBH ini. Kendati demikian, ia enggan menyebut kepala daerah mana yang dimaksud.

“Ya, komunikasi dengan beberapa kepala daerah, rapat di Kabupaten Halmahera Tengah disampaikan tunggakan DBH-nya sebesar Rp 25 miliar, saya lalu hubungi Sekda dan Purbaya,” cetusnya.